Jual Beli Setelah Shalat Jum’at Datangkan Berkah?
Jual beli setelah adzan Jum’at (adzan kedua saat imam sudah naik mimbar) oleh orang yang wajib mengerjakannya adalah haram. Pelakunya berdosa, dengan perbedaan ulama tentang sah atau tidaknya jual beli tersebut.
Komentar Terakhir