Menimbang Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan
Perintah ini berbentuk umum tanpa ada pembatasan waktu tertentu. Berarti ziarah kubur dibolehkan kapan saja. Tidak boleh ditetapkan keutamaan waktu-waktu tertentu; siang dan malam, hari, pekan, bulan, atau tahun tertentu kecuali ada dalil khusus yang mengeluarkannya dari keumumannya.
Komentar Terakhir