output_0fyRz3

air-kencing-hewan-menurut-madzhab-syafii-madanitv

Oleh: Ust. Danang Kuncoro Wicaksono

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Para ulama sepakat bahwa air kencing hewan yang haram dimakan adalah najis. Namun mereka berbeda pendapat mengenai air kencing hewan yang halal dimakan. Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa air kencing hewan yang halal dimakan juga najis, sama seperti air kencing hewan yang haram dimakan.

Dalam Ensiklopedi Fikih disebutkan:

وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ بَوْل الْحَيَوَانِ الْمَأْكُول اللَّحْمِ نَجِسٌ وَكَذَلِكَ رَوْثُهُ

“Para ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa air kencing dan kotoran hewan yang dagingnya boleh dimakan adalah najis.” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah: 40/92)

Imam Nawawi rahimahullahmengatakan:

وَقَدْ سَبَقَ أَنَّ مَذْهَبَنَا أَنَّ جميع الارواث والدرق وَالْبَوْلِ نَجِسَةٌ مِنْ كُلِّ الْحَيَوَانِ سَوَاءٌ الْمَأْكُولُ وَغَيْرُهُ

“Telah berlalu penjelasan tentang pendapat kami bahwa semua kotoran hewan dan air kencingnya adalah najis dari seluruh hewan, baik yang boleh dimakan maupun tidak.” (Al Majmu: 2/550)

Imam Syafi’i rahimahullah mengatakan:

وَالْأَبْوَالُ كُلُّهَا نَجِسَةٌ لَا تَحِلُّ إلَّا فِي ضَرُورَةٍ

“Semua air kencing adalah najis, tidak halal kecuali dalam keadaan darurat.” (Al Umm: 3/117)

Di antara bentuk kedaruratan adalah untuk keperluan berobat sebagaimana dalam hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan sebagian sahabat untuk berobat dengan menggunakan air kencing unta. Wallahu a’lam. [AM/madanitv.net]

  • Penulis adalah mahasiswa S2 Jurusan Mazhab Shafi’i Research Centre di UNISSA, Brunei Darussalam.

1 Response Comment

  • Zidane4 April 2021 at 12:01 PM

    terimakasih sangat bermanfaat

    Balas

Leave A Comment

Please enter your name. Please enter an valid email address. Please enter message.

HTML Snippets Powered By : XYZScripts.com